JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak mempermasalahkan adanya laporan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) Putri Ayu Wulandari ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Agus Hartono selaku pelapor mengadukan jaksa Putri ke KPK terkait dugaan percobaan pemerasan mencapai miliaran rupiah.
"Enggak masalah, yang masalah apanya. Kalau orang melapor kan haknya dia, masa kita halangi. Laporkan ke mana saja enggak masalah kita, kita profesional kok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Ketut mengatakan setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Ketut juga mengatakan pihaknya tidak akan melindungi oknum jaksa apabila terbukti bermasalah.
Bahkan, ia mengatakan, Kejagung tidak akan ragu untuk menindak tegas oknum jaksa jika memang terbukti bersalah.
"Silakan dilaporkan ke mana saja. Kalau dia terbukti kita yang tindak, bukan orang lain. Kalau orang lain mau tindak silakan, kalau ada unsur pidananya," ungkap Ketut.
Terkait kasus ini, Kejagung juga sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan.
Sebagai informasi, Agus Hartono melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke KPK pada 9 Desember 2022.
Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan aduan laporan dibuat karena tidak melihat ada perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya.
Menurut Kamaruddin, pihak Kejati Jateng juga dinilai kerap bungkam dan menghindar saat diminta penjelasan.
Maka itu, Kamaruddin meminta KPK turut menangani atau mengambil alih, demi tegaknya hukum yang benar.
"KPK di pihak yang netral, sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah," ucap Kamaruddin seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, Agus Hartono mengaku telah menjadi korban kriminalisasi terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurutnya, Kejati Jateng menetapkan Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016.
"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni Nomor 3334 dan penetapan izin sita Nomor 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan izin penetapan sita," kata Agus.
Diberitakan sebelumnya, Agus pada 23 November 2022 juga bersurat ke jaksa Putri Ayu Wulandari di Kejati Jawa Tengah dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin hingga pihak lain dalam perkara yang dihadapinya.
Agus mengaku diminta uang mencapai Rp 5 miliar untuk setiap SPDP terkait dirinya sebanyak 2 kali. Ia menilai penetapan dirinya tidak adil.
“Namun, karena tidak bisa saya penuhi permintaan anda, maka telah berakibat pada saya dengan cara kalian tetapkan saya sebagai tersangka sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut,” ucap Agus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/21554851/kejagung-tak-masalah-ada-oknum-jaksa-dilaporkan-ke-kpk-karena-dugaan