Salin Artikel

Wakil Ketua DPRD Jatim Tiba di Gedung KPK, Begini Penampakannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, STS (Sahat Tua P. Simandjuntak) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Sahat ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam. Ia diciduk terkait dugaan suap terkait alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur.

Pantauan Kompas.com, Sahat tiba di lobi gedung Merah Putih KPK Kamis, sekitar pukul 12.40 WIB. Ia digelandang petugas KPK menuju ruang pemeriksaan penyidik di lantai dua.

Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK juga menangkap tiga orang selain Sahat. Mereka merupakan tenaga ahli pada DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.

Keempat terduga pelaku tersebut dibawa KPK dari Surabaya melalui jalur udara. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK dalam mobil terpisah.

Saat tiba di KPK, Sahat tampak mengenakan topi, bermasker dan baju safari berwarna putih.

Dia juga membawa tas yang digantung di pundak kanannya. Sementara tangan kirinya menjinjing tas yang lebih besar.

Sepanjang berjalan menuju ruang penyidik, Sahat hanya menunduk. Ia enggan menanggapi satupun pertanyaan wartawan.

Setelah Sahat masuk gedung, KPK terduga pelaku lainnya berurutan digiring masuk satu persatu.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah orang di Surabaya pada malam tadi sekitar pukul 20.45 WIB. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebelum dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim, STS,” kata Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti dugaan perbuatan suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/13114601/wakil-ketua-dprd-jatim-tiba-di-gedung-kpk-begini-penampakannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke