Meski demikian, ia juga tak membenarkan tindakan pelecehan seksual. Sehingga, pelaku pelecehan pun perlu diproses hukum.
"Pertama, tindakan pelecehan seksualnya harus diproses hukum. Tetapi mereka yang main hakim sendiri juga perlu diproses hukum juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Arsul menjelaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri masuk dalam ranah penganiayaan.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan itu harus diproses hukum.
"Jadi kemudian tidak pas kalau hanya salah satu saja," ucapnya.
Namun, ia menilai bahwa tidak semua tindakan yang dianggap pelecehan seksual harus diproses secara hukum.
"Pelecehannya itu pelecehan ringan verbal saja atau pelecehan yang benar-benar sampai fisik gitu lho. Itu yang harus dibedakan ya," kata dia.
"Karena memang kadang-kadang orang itu tidak sadar bahwa ucapannya itu, itu melecehkan secara seksual," tambah Arsul.
Jika tidak dilakukan secara fisik, Arsul menilai pelakunya boleh dikenakan mekanisme keadilan restoratif atau pun sanksi sosial.
"Tapi kalau sudah pelecehan seksual itu secara fisik, menurut saya ya memang harus diproses hukum," pungkas Waketum PPP itu.
Diketahui, seorang pria yang disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, dianiaya sejumlah mahasiswa.
Pria tersebut disunduti hingga dicekoki air kencingnya sendiri setelah dituding telah melecehkan mahasiswi Gunadarma.
Salah satu mahasiswa Gunadarma berinisial MI mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (12/12/2022).
"Disuruh minum air kencing sendiri, diikat, disundut rokok bahkan dia (pelaku) sempet ditendang," kata MI saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Tak hanya itu, MI mengungkapkan, para mahasiswa juga sempat melucuti pakaian pelaku di lingkungan kampus. Bahkan, hal tersebut menjadi ajang tontonon dan olok-olokan para penghuni kampus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/22493801/pelaku-pelecehan-seksual-dan-persekusi-di-gunadarma-perlu-diproses-hukum