Pengundian itu dilakukan di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
“Bro dan sis, kita berjuang dengan nomor urut 15,” ujar Ketua Umum PSI Giring Ganesha.
Adapun PSI merupakan parpol yang mengikuti Pemilu 2019. Kala itu PSI mendapatkan nomor urut 11.
Namun, raihan suara PSI dalam Pemilu 2019 tak cukup memuaskan, dan tidak menghantarkannya melenggang ke kursi Parlemen.
Berdasarkan perolehan Pemilu 2019, PSI hanya mendapatkan 2,6 juta suara atau 1,85 persen suara sah nasional.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain menjadi payung hukum panyelengaraan pemilu untuk 4 provinsi baru di Papua, Perppu juga mengatur nomor urut peserta Pemilu 2024.
Dalam Perppu tersebut parpol yang duduk di kursi Parlemen diperbolehkan memilih apakah bakal menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau melakukan pengundian ulang.
Dari 9 parpol Parlemen, hanya PPP yang memilih untuk melakukan pengundian ulang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/21312031/psi-dapat-nomor-urut-15-dalam-pemilu-2024