Angelin yang biasa disapa Ling Ling menyatakan memilih tidak tampil ke publik atau di media massa karena menjaga perasaan keluarga mendiang Yosua.
"Saya enggak enak sama keluarga korban. Maksudnya keluarga Bang Yos ya. Berempati ke mereka," kata Angelin saat diwawancara dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).
"Enggak apa-apa kita support juga cari keadilan untuk Bang Yos lewat Richard. Enggak apa-apa enggak tampil di media," lanjut Angelin.
Wawancara itu adalah kemunculan perdana Angelin ke hadapan publik.
Angelin mengatakan, saat ini dia hanya bisa terus memberikan semangat untuk sang kekasih yang tengah ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara itu. Dia juga sangat berharap Richard mendapatkan keadilan dalam perkara itu.
Saat ditanya apakah Richard pernah menyampaikan keinginan untuk bisa bebas dari sanksi dalam perkara itu, Angelin mengatakan menyerahkan hal itu kepada penegak hukum.
"Dia cuma bilang dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang telah dia perbuat," ucap Angelin.
Perkara Brigadir J pun turut berdampak terhadap hubungan asmara antara Richard dan Ling Ling, sapaan Angelin. Sebab keduanya ternyata sudah bertunangan dan berencana melangsungkan pernikahan pada 2023.
Akan tetapi, semua rencana itu berantakan karena Richard harus masuk bui dan kini menjadi salah satu terdakwa yang diadili dalam perkara itu.
Richard juga satu-satunya terdakwa dalam kasus itu yang berstatus justice collaborator. Keterangannya dianggap membuka tabir dalam perkara itu hingga akhirnya terungkap dan diajukan ke persidangan.
Angelin juga berharap Richard tetap mempertahankan kejujurannya dalam persidangan. Di dalam hati kecilnya dia menginginkan supaya sang kekasih bisa terbebas dari hukuman.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/09003601/kekasih-bharada-e-tak-muncul-ke-publik-demi-hormati-keluarga-brigadir-j