Salin Artikel

Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah

Sebagaimana diketahui, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI menuai banyak kritik dari masyarakat.

Tidak sedikit yang melayangkan protes mulai di media sosial hingga turun ke jalan.

"Sama saja, silahkan (uji formil)," kata Yasonna saat ditemui awak media usai memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy meyakini bahwa gugatan uji formil atas KUHP ke MK akan kandas.

Hal itu, menurutnya, juga berlaku pada upaya uji materil yang diajukan masyarakat.

"Mau uji formil, uji materil apa bakalan menang? Enggak bakalan," ujar Eddy.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember lalu.

Sebagai informasi, sejumlah kelompok masyarakat masih mengkritik KUHP meskipun telah disahkan DPR.

Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, menilai UU tersebut cacat formil.

Menurutnya, pembentukan KUHP tersebut tidak memenuhi konsep partisipasi, yakni menjalankan tiga hak publik, antara lain hak untuk mendengarkan, hak untuk diterima pendapatnya, dan hak untuk mendengarkan alasan jika pendapatnya tidak diterima.

"Ketika hak itu sama sekali tidak pernah dijalankan dalam upaya pembentukan undang-undang (UU) ini jadi memang sudah diduga (cacat formil),” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, persoalan komposisi hakim konstitusi saat ini yang kredibilitas dan independensinya diragukan tidak menghalangi publik untuk melakukan upaya uji formil maupun materiil.

“Nah, pilihan apakah harus ke MK itu secara bangunan konstitusional memang tidak ada cara lain untuk membatalkan UU yang dibentuk dengan cara-cara bermasalah,” kata Feri.

“Hanya saja, kalau mau mempermasalahkan cacat formil waktunya tidak banyak, 45 hari dari sejak UU ini diundangkan ya,” ujarnya lagi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/20183771/menkumham-persilahkan-masyarakat-uji-formil-kuhp-ke-mk-wamenkumham-yakin

Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke