Salin Artikel

Wamenkumham Sebut Delik Aduan Pasal Perzinaan di KUHP Bersifat Absolut, Tak Bisa Penjarakan Satu Pihak Saja

Artinya, pihak pengadu tidak bisa memidanakan satu pihak yang melanggar saja. Kedua belah pihak yang melanggar pasal perzinaan dalam KUHP harus dijerat berbarengan karena perbuatan zina dilakukan secara bersama-sama.

"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Eddy lantas memberikan contoh pelanggaran pasal perzinaan yang diatur dalam pasal 411 KUHP baru tersebut.

Contoh kasusnya, jika ada warga negara asing yang menjalin hubungan dengan WNI dan tinggal bersama, maka kedua belah pihak bisa mendapat hukuman pidana atau denda, bila salah satu pasangan suami/istri maupun orang tua atau anak dari pelanggar mengadu kepada aparat penegak hukum.

Namun, karena pasal zina dilengkapi dengan delik aduan absolut, orang tua atau pihak lain yang sah menurut KUHP melakukan pengaduan juga harus siap jika keduanya harus dijerat pidana secara bersama.

"Apa maksudnya pengaduan tidak boleh dipisah (absolut)? Kalau orang tua itu mengadukan si bule (WNA) itu, maka orang tua itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," ujar Eddy.

"Maka kembali ke pertanyaan, apa ada orang tua yang merelakan anaknya untuk masuk penjara? Jadi, tidak bisa dia hanya mengadukan bule itu saja. Itu makna dari delik pengaduan absolut, pengaduan tidak boleh dipisah," katanya lagi.

Eddy juga mengungkapkan, pasal tentang perzinaan itu tidak dapat diproses jika hanya salah satu pihak yang diadukan.

"Dua-duanya harus diadukan, kalau tidak, tidak bisa di proses. Artinya bisa terjadi, artinya orang tua itu sudah merelakan anaknya masuk penjara atau kena denda," ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengimbau turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal perzinaan. Sebab, pasal tersebut bersifat delik aduan.

Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

"Saya ingin menegaskan, silakan Anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena Anda tidak akan dikenakan pasal ini. Ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," kata Eddy.

Pada Ayat (1) berbunyi, 'setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

DPR sudah mengesahkan RKUHP menjadi KUHP baru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/16162041/wamenkumham-sebut-delik-aduan-pasal-perzinaan-di-kuhp-bersifat-absolut-tak

Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke