Salin Artikel

Pakar Bantah Klaim Ferdy Sambo soal Tes Poligraf Tak Bisa Dipakai di Sidang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendapat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, soal hasil tes poligraf (lie detector) tak bisa digunakan dalam pembuktian di persidangan dibantah oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita.

Menurut Romli, hasil tes poligraf bisa digunakan dalam persidangan dan pernyataan yang diutarakan oleh Ferdy Sambo hanya sebatas pendapat pribadi.

“Kalau Sambo mengatakan begitu, itu kan pendapat dia, ini kan masalah penggunaan sarana instrumen untuk yang bisa membaca itu yang ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” kata Romli seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.

Romli mengatakan, hasil poligraf atau lie detector yang menguji kejujuran Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membantu mengungkap kebenaran dalam persidangan.

Dia menyarankan kepada hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk menghadirkan saksi-saksi ahli buat dimintai pendapat terkait hasil tes poligraf itu.

“Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita.

Dalam persidangan yang lalu Ferdy Sambo enggan dianggap berbohong karena hasil uji poligraf.

Sebab dalam hasil uji poligraf yang dilakukan oleh penyidik tim khusus (Timsus) Mabes Polri dalam proses penyidikan, kesimpulan yang didapat adalah Ferdy Sambo tidak jujur.

"Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," kata Sambo saat memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sambo kemudian mengatakan, hasil poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian dalam persidangan.

"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ucap Sambo.

Hakim kemudian menjawab pernyataan Ferdy Sambo soal hasil tes poligraf itu.

"Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai," kata hakim.

Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan buat mendalami saat pemeriksaan poligraf apakah Ferdy Sambo turut ditanya dia ikut menembak Brigadir Yosua.

"Jawaban saudara apa?" tanya Jaksa.

"Tidak," kata Sambo.

"Sudahkah hasilnya saudara ketahui?" kata Jaksa.

"Sudah" tutur Sambo.

"Apa?" tanya jaksa.

"Tidak jujur," kata Sambo.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16315621/pakar-bantah-klaim-ferdy-sambo-soal-tes-poligraf-tak-bisa-dipakai-di-sidang

Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke