Hal itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).
Secara spesifik aturan tersebut tertulis pada Pasal 257 yang berisi empat ayat.
Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).
Lalu definisi memaksa masuk adalah, setiap orang yang masuk dengan jalan, merusak, atau memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau tanpa sepengetahuan pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan, dan kedapatan berada di tempat itu saat malam hari.
Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000).
Ancaman hukuman bakal ditambah sepertiga jika tindakan dalam Pasal 257 Ayat (1) dan (3) dilakukan bersama dua orang atau lebih.
Adapun pengesahan RKUHP selanjutnya menunggu penandatanganan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Setelah itu proses transisi dari KUHP lama ke KUHP baru bakal memakan waktu tiga tahun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan, pada masa transisi itu pihaknya bakal membentuk tim untuk menyosialisasikan KUHP baru pada masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16311011/kuhp-baru-paksa-masuk-rumah-dan-pekarangan-orang-lain-bisa-dipidana-hingga-2