Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Aktivis HAM Sebut Penjelasan KUHP soal Beda Penghinaan dan Kritik Tidak Jelas

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menganggap bagian Penjelasan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak jelas, khususnya dalam menjelaskan perbedaan hinaan dan kritik terhadap kekuasaan.

"Itu justru membingungkan ya," ungkap Asfinawati kepada wartawan pada Rabu (7/12/2022) di bilangan Jakarta Pusat.

"Karena kita berdebat, yang konstruktif apa? Biasa mereka (pemerintah dan DPR) bilang, harus ada sarannya, dong. Lho, yang digaji siapa, kok kita disuruh kasih saran," lanjutnya.

Dalam penjelasan KUHP yang baru disahkan DPR RI kemarin, dijelaskan bahwa hinaan dalam Pasal 240 tentang penghinaan terhadap kekuasaan adalah "Perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah."

Namun di sisi lain, kritik diakui sebagai hak berekspresi dan berdemokrasi, "Misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara."

Pada saat yang sama kritik diharapkan agar "Sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara."

Asfinawati mengambil contoh soal keluarga korban pelanggaran HAM berat oleh negara yang hingga sekarang tak kunjung mendapatkan keadilan.

Puluhan tahun mereka menanggung duka atas kekejaman negara yang merenggut buah hati mereka.

"Kalau dia marah karena negara atau negara tidak mengungkap kebenaran siapa pelaku sebenarnya yang bukan cuma aktor lapangan, kemudian dia mengeluarkan kata-kata kasar karena marah itu, masa dia dipenjara?" tutur Asfinawati.

"Bukankah yang salah itu negara, sehingga ada orang yang sangat marah karena haknya terganggu dan dia menjadi bisa ditafsirkan kasar? Itu kan tetap kritik seharusnya," tambah aktivis HAM itu.

Sebagai informasi, KUHP baru telah disahkan DPR RI sebagai undang-undang lewat Rapat Paripurna yang berlangsung kemarin, meskipun sejumlah pasal-pasal bermasalah dinilai masih bertebaran di dalamnya.

Selain penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain di antaranya soal living law, hukuman mati, larangan penyebaran "paham tak sesuai Pancasila", penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/19543071/aktivis-ham-sebut-penjelasan-kuhp-soal-beda-penghinaan-dan-kritik-tidak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset Ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Saat KPK Ingin Mahfud Fokus ke RUU Perampasan Aset Ketimbang Beri Info Setengah-setengah soal Rp 349 T

Nasional
Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Harta Triyono Martanto, Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Calon Hakim Agung, Capai Rp 51,2 M

Nasional
Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Sidang Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Digelar Hari Ini, KPK dan Dewas Diingatkan Hadir

Nasional
Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Koalisi Perubahan Resmi Terbentuk, Siapa Saja Figur yang Berpotensi Jadi Cawapres Anies?

Nasional
Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling 'Di-ghosting'

Ketika Kepala dan Wakil Merasa Saling "Di-ghosting"

Nasional
Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel demi Palestina

Kisah Bung Karno Perintahkan Indonesia Tolak Lawan Israel demi Palestina

Nasional
[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

[POPULER NASIONAL] Polisi Buka Pintu Penjara Ayah Peluk Anak | Komnas HAM Minta Amnesty untuk Budi Pego

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Anies Menurun, Prabowo Rebound

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ganjar-Anies-Prabowo Bak Pacuan Kuda

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Survei Indikator Politik: PDI-P di Atas, PPP dan PAN Kesalip Perindo

Nasional
Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Buka Peluang Usut Ulang Tragedi Kanjuruhan, Cari Unsur Pelanggaran HAM Berat

Nasional
KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

KPP Terbuka untuk Parpol Lain, Demokrat: Jangan Dibalik, Mau Bergabung Malah Beri Syarat

Nasional
Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Anggota TGIPF: Sudah Waktunya Jokowi Tuntaskan Penanganan Tragedi Kanjuruhan

Nasional
Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Caleg hingga Capres-Cawapres yang Pakai Dokumen Palsu Bakal Dibui

Nasional
Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Airlangga Hadir di Bukber Nasdem, Opsi Jadi Cawapres Anies Terbuka?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke