Salin Artikel

Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Masyumi telah mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, Selasa (6/12/2022).

Peraturan itu mengatur soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan bahwa pengujian ini dimaksudkan untuk membatalkan ketentuan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Sipol ini digunakan KPU sebagai alat bantu bagi penyelenggara pemilu itu dalam menghimpun persyaratan partai politik pendaftar Pemilu 2024 sekaligus instrumen untuk mereka memverifikasinya.

"Partai Masyumi menganggap bahwa berlakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," ujar Yani dalam keterangan yang disampaikan kepada Kompas.com pada Rabu (7/12/2022).

Partai Masyumi merupakan salah satu dari 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024. Namun, partai itu dinyatakan tak lolos pendaftaran.

Mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan Sipol, namun kalah dalam persidangan.

Yani menambahkan, secara khusus, mereka ingin agar MA membatalkan sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, yaitu Pasal 10, 14, 19, 22 ayat (1), (2), (3), 25 ayat (1) dan 141.

Ia berujar bahwa berlakunya beleid ini telah "mencederai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu".

UU Pemilu memang tidak mengatur secara spesifik soal penggunaan Sipol. Inilah yang dipermasalahkannya.

"PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," ujarnya.

Asas tersebut berarti peraturan yang lebih kuat mengesampingkan peraturan di bawahnya.

"PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi," jelas Yani.

"Penggunaan Sipol sebagai instrumen pendaftaran partai politik menurut ketentuan Pasal 10 PKPU 4 Nomor 2022, jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu," imbuhnya.

Yani menganggap hal ini menjadi masalah dalam menentukan integritas Pemilu 2024 nanti.

"Kalau KPU tidak segera memperbaiki mekanisme proses pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik yang sudah dimulai dengan genosida politik dengan membantai partai-partai politik tanpa prosedur yang benar, maka jangan harap Pemilu 2024 menjadi pemilu yang luber dan jurdil," tegasnya.

Sementara itu, KPU RI dalam beberapa kesempatan selalu mengungkapkan bahwa penggunaan Sipol merupakan keniscayaan seiring perkembangan zaman.

Selain sebagai bentuk modernisasi, KPU RI selalu menyatakan bahwa UU Pemilu memberikan mereka kewenangan atributif untuk membuat aturan teknis dalam tahapan pemilu.

Selama masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka, lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegaskan bahwa Sipol bukan instrumen mutlak, melainkan alat bantu.

KPU RI mempersilakan partai politik membawa dokumen fisik saat mendaftarkan diri, meski data-data dalam dokumen itu belakangan perlu diinput pula ke dalam Sipol.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/16224351/partai-masyumi-gugat-peraturan-kpu-ke-ma-anggap-sipol-langgar-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke