JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan turut mengatur ancaman sanksi bagi orang tua atau wali yang menyerahkan anak mereka buat dimanfaatkan untuk mengemis terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Hal itu tercantum dalam Pasal 425 RKUHP tentang Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Dalam Pasal 425 Ayat (1) disebutkan rumusan ancaman pidana bagi setiap orang yang memberikan atau menyerahkan anak yang berusia di bawah 12 tahun dalam kekuasaan yang sah buat dimanfaatkan untuk mengemis, atau melakukan pekerjaan yang membahayakan kesehatan.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 425 Ayat (1) RKUHP yang baru disahkan, seperti dikutip Kompas.com.
Selain itu, dalam Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan setiap orang yang menerima dan memanfaatkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mengemis hingga melakukan pekerjaan yang membahayakan kesehatan juga dipidana dengan hukuman yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/16413311/rkuhp-disahkan-orangtua-dan-wali-biarkan-anak-dipakai-mengemis-dipenjara-4