JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Selain itu, DPR juga mengesahkan RUU Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.
Keputusan itu diambil saat rapat paripurna berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tampak memimpin rapat paripurna tersebut.
Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Rachmat Gobel dan Lodewijk Paulus. Selain itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menghadiri rapat paripurna.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Sugiono diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai proses legislatif antara Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah itu, Dasco meminta persetujuan dari para anggota DPR yang hadir untuk mengambil keputusan pengesahan kedua RUU itu.
"Apakah RUU Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para hadirin.
Kemudian, Dasco kembali meminta persetujuan mengenai RUU bidang kerja sama pertahanan yang kedua.
"Apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," kata para hadirin rapat paripurna.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/15071191/dpr-sahkan-ruu-kerja-sama-bidang-pertahanan-indonesia-singapura-dan