Salin Artikel

Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Divonis 3,5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur divonis 3 bulan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Andi terjerat kasus dugaan suap pengurusan persetujuan dana Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2021.

Selain kepada Andi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat  juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada pengusaha dari Kabupaten Muna bernama Laode Muhammad Rusdianto Emba.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya Nur dan terdakwa Laode Muhammad Rusdianto Emba masing penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Suparman Nyompa, Senin (5/12/2022).

Majelis Hakim menilai, Andi dan Rusdianto terbukti menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hakim kemudian memerintahkan dua terdakwa tersebut untuk tetap berada di dalam tahanan.

Menanggapi putusan ini, baik Jaksa maupun Andi dan Rusdianto menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, mereka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

“(Menuntut) menjatuhkan terhadap terdakwa Andi Merya berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Dalam kasus ini, Andi dan Rusidanto diduga menyuap Ardian sebesar Rp 3.405.000.000. Adapun suap diberikan agar Kolaka TImur mendapatkan dana tambahan Rp 350 miliar.

Dana tersebut sedianya bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Sementara itu, Ardian telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ardian diduga menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara, seorang perantara suap, yakni Sukarman Loke menerima Rp 1,73 miliar, dan Rusdianto Rp 175 juta.

Adapun Sukarman merupakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang dikenal memiliki jaringan di pemerintah pusat. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/21115391/mantan-bupati-kolaka-timur-andi-merya-nur-divonis-35-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke