Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Berikan Pelayanan Publik Profesional, Kemensos Diganjar 2 Penghargaan KORPRI Awards

Pada kesempatan itu, KORPRI juga memberikan penghargaan kepada para anggota dan mitra KORPRI yang telah mewujudkan pelayanan publik yang bersifat profesional dan pengabdian tinggi kepada masyarakat, salah satunya Kemensos.

Sekjen Kemensos Harry Hikmat menerima langsung dua penghargaan dari KORPRI Award 2022, yaitu kategori Lifetime Achievement bagi Mensos Tri Rismaharini dan kategori Kepengurusan Aktif bagi Kemensos.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus KORPRI Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Kemensos merupakan institusi luar biasa yang langsung mendapatkan dua penghargaan sekaligus.

Pertama, lanjut Zudan, Mensos Risma mendapatkan penghargaan lifetime achievement atau penghargaan seumur hidup.

Penghargaan itu diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) berprestasi tinggi walau sudah tidak berada di jenjang karier ASN, tetapi berhasil melakukan transformasi luar biasa di jalur politik.

“Beliau diketahui pernah menjadi ASN hingga tingkat eselon II. Kemudian masuk ke dunia politik sebagai wali kota dan berhasil. Kini, menjadi Mensos dan dinilai juga berhasil. Jadi, ini begitu menginspirasi para ASN,” ujar Zudan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022). 

Tak hanya itu, Zudan menambahkan, Presiden Jokowi juga memberikan ruang kepada para ASN yang telah menduduki posisi menteri.

“Sebanyak delapan ASN kini kariernya menjadi menteri, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Mensos Tri Rismaharini, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Kemudian ada Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Basuki Hadimuljono,” kata Zudan.

Menurut Zudan, sejak lima tahun lalu, KORPRI Kemensos sudah aktif dalam memberikan bantuan sosial, bergerak aktif untuk disabilitas, menyerahkan bantuan ke panti, dan aktif secara internal.

“Satu yang akan kami dorong adalah KORPRI Kemensos bisa menggerakan persemayaman para ASN. Jadi, kalau ada ASN Kemensos dan keluarganya yang meninggal dunia bisa turun membantu pada upacara pemakamannya,” ucap Zudan.

Presiden Jokowi mengatakan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), KORPRI dan ASN menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

“KORPRI harus merubah pandangan bahwa ASN bukanlah orang yang harus dilayani, melainkan melayani. ASN harus mampu melahirkan inovasi-inovasi baru sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“Hal itu bertujuan agar masyarakat merasa terlayani, terlindungi, dan terayomi, sehingga keberadaan KORPRI dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Jokowi yang turut hadir dalam acara HUT ke-51 KORPRI.

Jokowi menambahkan, sebagai organisasi, KORPRI harus tetap bertransformasi sebagai korps para ASN yang modern dan profesional dan tetap menjaga kode etik profesional, standar pelayanan, dan menjadi pemersatu bangsa.

“KORPRI diharapkan dapat melakukan terobosan, inovasi berkelanjutan, mengubah pandangan, dan cara kerja serta menerapkan e-government untuk kecepatan dan kredibilitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jokowi.

Sejalan dengan arahan Jokowi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak sebagai pembina upacara meminta KORPRI untuk bertahan dengan cara merebut kepercayaan publik.

“Kuncinya adalah ubah pandangan dari penguasa menjadi pelayanan publik. Selain itu, birokrasi yang bertele-tele harus dirubah dan dipangkas agar lebih mudah. Praktik yang mempersulit rakyat harus dirubah, baik di tingkat individu, kolektif, maupun organisasi,” ujar Tito.

Sebagai informasi, KORPRI merupakan organisasi di Indonesia yang beranggotakan ASN, pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) beserta anak perusahaannya yang berdiri berdasarkan keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/11415131/berikan-pelayanan-publik-profesional-kemensos-diganjar-2-penghargaan-korpri

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Mahfud ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Nasional
Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Tantang Mahfud Buka Laporan Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Saya Termasuk yang Berprasangka Jelek

Nasional
Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Update 28 Maret: Kasus Covid-19 Bertambah 580 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.745.453

Nasional
Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Nasional
Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

Nasional
Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Disinggung Mahfud Bertanya Seperti Polisi, Benny K Harman: Kadang Kala Lebih Tajam

Nasional
Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Profil Irjen Akhmad Wiyagus, Penerima Hoegeng Awards yang Jadi Kapolda Jabar

Nasional
Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Nasional
Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU

Nasional
Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Plt Menpora: Pak Presiden Sudah Nyatakan, Olahraga Jangan Dikaitkan dengan Masalah Politik

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden 'Rumah Kaca', dan Tuduhan Sasar Anas

GASPOL! Hari Ini: Abraham Samad, Insiden "Rumah Kaca", dan Tuduhan Sasar Anas

Nasional
KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Nasional
Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Anggota DPR Sebut Kasus Luhut Vs Haris Azhar-Fatia Sesuai Norma KUHP Baru

Nasional
Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Golkar Dinilai Bakal Hengkang ke Koalisi Perubahan Jika KIB Tak Tetapkan Bakal Capres

Golkar Dinilai Bakal Hengkang ke Koalisi Perubahan Jika KIB Tak Tetapkan Bakal Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke