Salin Artikel

Pakar Hukum Pidana Nilai Faktor Relasi Kuasa Berpotensi Ringankan Hukuman Terdakwa "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Abdul Fickar mengatakan, faktor relasi kuasa atau hubungan atasan dan bawahan dapat membuat hukuman enam terdakwa lebih ringan. Hal ini merujuk Pasal 51 KUHP.

"Apakah nanti perbuatan yang enam ini termasuk perintah jabatan Pasal 51? Itu harus dilihat. Jadi, Pasal 51 itu prinsipnya dia tidak dapat dipidana kalau melaksanakan perintah jabatan," kata Abdul Fickar keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Menurut Abdul Fickar, dari hasil pengamatannya mengikuti jalannya persidangan, ikatan psikologis antara enam terdakwa yang merupakan bawahan dengan Ferdy Sambo dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

Sebagai informasi, Pasal 51 ayat (1) KUHP menyebutkan “tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan suatu perbuatan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang telah diberikan oleh suatu kekuasaan yang berwenang memberikan perintah tersebut”.

Diketahui, enam terdakwa kasus obstruction of justice itu adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Kendati begitu, pakar hukum dari Universitas Trisakti ini berpendapat jika memang para terdakwa dari awal sudah mengetahui rekayasa tersebut, maka hal itu dapat masuk ke dalam pasal penyertaan.

Abdul Fickar menilai, tindakan hakim yang menghadirkan belasan saksi kasus obstruction of justice dalam persidangan dimaksudkan untuk mendalami soal kesengajaan yang dilakukan Ferdy Sambo dan enam terdakwa lainnya terkait hal menutupi rekayasa pembunuhan.

"Saya menilai, hakim nantinya punya penilaian sendiri siapa-siapa terdakwa yang betul terlibat dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua," ujarnya.

Diketahui, keenam terdakwa didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perintangan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Keenamnya besama Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/07214101/pakar-hukum-pidana-nilai-faktor-relasi-kuasa-berpotensi-ringankan-hukuman

Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke