JAKARTA, KOMPAS.com – Polri menggelar rapat koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Liga Indonesia Bersatu (LIB) terkait pengamanan pertandingan sepak bola.
Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan dalam rapat semua pihak melakukan konsolidasi agar satu visi dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola.
“Kami dari kepolisian sudah mengundang rapat untuk konsolidasi persiapan pengamanan daripada lanjutan dari Liga 1 tetapi kami sudah mengundang rapat koordinasi baik dari PSSI, LIB kemudian juga PUPR, Kemenkes, dan juga kepolisian sendiri,” ucap Roma di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Menurutnya, hasil rapat itu menyebutkan akan ada persyaratan terkait pelaksanaan pertandingan.
Salah satu isi rapat, menurutnya, Polri telah menyiapkan langkah teknis penilaian risiko dan syarat proses perizinan yang ketat.
Menurut dia, setiap aspek yang telah disiapkan itu juga memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.
“Untuk betul-betul melakukan penilaian risiko, kemudian syarat-syarat rekomendasi perizinan yang betul-betul sangat ketat dan betul-betul dilaksanakan sesuai dengan prosedur,” ucap Roma.
“SOP sudah ditentukan masing-masing kementerian, PUPR, Kemenkes dan kami juga sudah ada langkah-langkah yang taktis dan teknis utk menentukan penilaian risiko dan proses perizinan yang cukup ketat,” tambah dia.
Dalam rapat, kata dia, semua peserta rapat juga telah menentukan jadwal terkait teknis persiapan pertandingan sepak bola, agar segala sesuatunya harus dipenuhi.
Ia menyebut hal yang perlu diperhatikan seperti aspek infrastruktur, fasilitas stadion, sarana kesehatan di stadion, serta soal kontingensi plan manajemen.
“Kemudian tim-tim teknis juga sudah mulai bekerja mulai besok berdasarkan tadi jadwal-jadwal yang sudah diberikan oleh pihak LIB kepada kami,” tutur dia.
Diketahui, dalam perpol tersebut ada ketentuan larangan penggunaan gas air mata diatur dalam Pasal 31. Pasal yang sama juga mengatur soal larangan bagi petugas pengamanan menggunakan granat asap dan senjata api.
Sebagai informasi, Perpol 10/2022 diterbitkan tak lama usai tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan penonton pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang digelar pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tragedi bermula setelah laga bertajuk derbi Jawa Timur itu. Pertandingan antara Arema FC vs Persebaya berlangsung ketat.
Sejumlah Aremania yang kecewa berhamburan masuk ke lapangan dengan meloncati pagar, membuat situasi tak terkendali.
Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau kericuhan tersebut karena jumlah mereka tidak sebanding.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan.
Dalam kejadian ini ditetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.
Kemudian ada 3 anggota polisi yaitu Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/19331191/bahas-pengamanan-pertandingan-sepak-bola-polri-sebut-syarat-perizinan-akan