Salin Artikel

Jaksa KPK Minta Bantuan Jenderal Andika Perkasa untuk Panggil Eks KSAU Agus Supriatna

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna melalui Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Agus dipanggil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101. Dalam perkara ini, Agus diduga menerima jatah sebesar Rp 17,7 miliar. 

Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan, permintaan bantuan itu disampaikan melalui surat. Selain kepada Andika, KPK juga mengirimkan surat kepada KSAU saat ini, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Iya kami sampaikan melalui dua mekanisme yaitu panggilan melalui TNI, baik melalui panglima TNI maupun melalui KSAU,” kata Arif saat ditemui awak media usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Selain itu, lanjut Arif, KPK juga mengirimkan surat pemanggilan tersebut melalui kantor Pos dan secara langsung ke kediaman Agus.

Arif nengatakan, alamat rumah Agus yang diketahui KPK terletak di Jalan Trikora 69, Halim Perdana Kusumah dan Jalan Raflesia, Bogor.

Dia menambahkan, pihaknya telah mengantongi tanda terima dari surat yang telah dikirimkan.

“Tentu, kalau semua pihak-pihak yang kita mintai bantuan ada tanda terimanya,” tutur Arif.

Meski demikian, KPK masih mengonfirmasi apakah surat itu telah diterima Agus maupun keluarganya atau belum.

Sebab, keberadaan Agus tidak diketahui. Saat surat dikirim ke kediaman di Halim Perdana Kusumah misalnya, petugas di lokasi menyebut Agus tidak lagi tinggal di rumah itu.

Begitu pun kediaman di Bogor, berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus tidak lagi tinggal di rumah tersebut.

“Kami sudah ke dua tempat itu, diinfokan seperti yang di Trikora yang bersangkutan tidak di situ lagi, yang di Raflesia (Bogor) juga sama,” ujarnya.

Dalam persidangan, Arif menyebut pihak TNI juga tidak mengetahui keberadaan Agus. Mereka juga mengatakan Agus tidak lagi tinggal di Jalan Trikora.

“Kami juga menanyakan pada Dinas TNI tapi juga tidak ada informasi mengenai keberadaan uang bersangkutan,” kata Arif.

Diberitakan sebelumnya, nama Agus bukan hanya terseret dalam kasus dugaan korupsi ini. Jaksa menduga Agus menerima jatah Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar dari terdakwa tunggal perkara ini yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Jumlah itu senilai 4 persen dari jumlah uang yang dibayarkan pada termin pertama. Jatah ini disebut sebagai Dana Komando (Dako).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri 183.207.870.911,13; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Bantahan Agus

Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi menyebut bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.

Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.

Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa.

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).

Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.

Alasan tak hadir dalam sidang

Agus Supriatna menilai pemanggilan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak benar. Agus sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

Sebagaimana diketahui, pengadaan helikopter itu dilakukan di lingkungan TNI AU pada 2015-2017. Perkara ini menjerat terdakwa PT Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

“Iya kan enggak benar itu, itu saja, iya kan? Segala sesuatu itu harusnya benar lah,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/11/2022).

Agus mengatakan, segala sesuatu, termasuk pemanggilan seorang saksi memiliki aturan. Hal ini, menurutnya, juga berlaku di lingkungan prajurit TNI.

Ia kemudian menyebut keberadaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Ia mengingatkan produk hukum yang sudah lebih dulu terbit dari pendirian KPK itu dihargai.

“Undang-undang Peradilan Militer itu sudah lebih dulu dari 1997 sudah keluar. 1997 coba, undang-undangnya. Masa undang-undang yang lebih dulu enggak dihargai,” kata dia.

“Segala sesuatu itu baca, tanya dulu ada enggak aturannya di TNI, ada enggak kan gitu. TNI ada aturan sendiri, apa-apa pakai aturan sendiri,” ujarnya.

Catatan redaksi: berita ini telah mengalami pembaharuan pada tanggal 29 November 2022. Redaksi memasukkan hak jawab pihak Agus Priatna terkait ketidakhadirannya dalam persidangan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/28/22013391/jaksa-kpk-minta-bantuan-jenderal-andika-perkasa-untuk-panggil-eks-ksau-agus

Terkini Lainnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies di Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menangi Pilpres akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke