Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

BNPB: Total Ada 325 Titik Pengungsian Gempa Cianjur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, total ada 325 titik pengungsian warga yang terdampak gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Jumlah itu terhitung berdasarkan data terbaru hingga Minggu (27/11/2022).

"Hari ini, Satgas Gabungan sudah berhasil mengindentifikasi titik-titik pengungsi. Jadi semuanya seluruh Kabupaten Cianjur ada 325 titik pengungsian," kata Suharyanto dalam konferensi pers, dikutip dari Youtube BNPB, Minggu sore.

Suharyanto merinci, dari 325 titik pengungsian. Sebanyak 183 di antaranya adalah titik pengungsian dengan kategori terpusat dengan jumlah warga di atas 25 orang.

Sedangkan, lokasi pengungsian dengan kategori mandiri sebanyak 142 titik. Kategori mandiri ini mempunyai jumlah pengungsi di bawah 25 orang.

"Ada 142 titik pengungisian mandiri, artinya masyarakat yang mendirikan tempat-tempat pengungsian di sekitar rumahnya masing-masing dengan kekuatan di bawah 25 orang," ujar mantan Panglima Kodam V/Brawijaya itu.

Suharyanto juga memaparkan bahwa hingga hari ini jumlah pengungsi sebanyak 73.874 orang.

Rinciannya pengungsi laki-laki 33.713 orang, perempuan 40.161 orang, penyandang disabilitas ada 92 orang, ibu hamil 1.207 orang, dan lansia 4.240 orang.

Sementara, rumah yang rusak berat akibat diterpa gempa mencapai 27.434 unit, rusak sedang 13.070 rumah, dan rusak ringan 22.124 rumah.

"Sehingga totalnya ada 62.628 rumah," imbuh dia.

Hingga hari Minggu ini, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa di Cianjur mencapai 321 orang. Terdapat pula 11 orang yang masih dinyatakan hilang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/27/18345551/bnpb-total-ada-325-titik-pengungsian-gempa-cianjur

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Nasional
PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

Nasional
Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke