Awan bahkan membandingkannya dengan keputusan pemerintah yang langsung menetapkan KLB polio setelah ditemukannya satu kasus di Aceh, pekan lalu.
"Satu hal yang menjadi tanda tanya, kenapa tidak ditetapkan KLB gitu lho. Jadi kejadian luar biasa itu penting, kenapa tidak dtetapkan?" kata Awan dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
"KLB itu penting, hari Jumat kemarin ada satu penyakit yang kena itu di Aceh polio, tiba-tiba hari sabtunya sudah KLB," ujarnya lagi.
Awan mengatakan, keluarga korban meminta status KLB ditetapkan agar ada tanggung jawab dari pemerintah mengenai biaya perawatan korban gagal ginjal akut.
Selain itu, status KLB juga membuat pemerintah dapat memiliki protokol apabila kejadian serupa terulang.
"Kalau ini ditetapkan KLB, nanti suatu saat terjadi karena keracunan ini potensinya besar ke depan, kalau ada protokolnya bisa langsung KLB," kata Awan.
Seperti diketahui, pemerintah hingga kini belum menerapkan status KLB atas merebaknya gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak yang telah menyebabkan 200 korban meninggal dunia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, status KLB tidak diperlukan karena jumlah pasien gagal ginjal sudah berangsur-angsur menurun.
"KLB itu dibikin kalau kasusnya naik ya. Sekarang kasusnya sudah menurun dengan sangat drastis. Jadi agak lucu juga kalau kita terapkan KLB-nya sekarang karena kasusnya sudah hampir tidak ada (penambahan)," ujar Budi Gunadi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga 23 November 2022, ada 200 pasien gagal ginjal yang meninggal dunia dari total 324 kasus yang tercatat.
Merujuk data tersebut, dari 324 kasus gagal ginjal, jumlah pasien yang dirawat tinggal 11 orang sedangkan 113 orang lainnya telah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, Kemenkes diketahui telah menetapkan status KLB setelah mendeteksi ada satu kasus polio di Aceh pada Sabtu pekan lalu.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, meskipun hanya satu kasus, penetapan KLB dilakukan karena Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi polio atau Sertifikat Indonesia bebas Polio.
Sertifikat ini diberikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2014.
"Karena Indonesia sudah nyatakan eradikasi tapi ternyata ada (muncul) virus polio liar apalagi virus (polio) tipe 2 yang dianggap sudah enggak ada lagi," kata Maxi, dikutip dari Kompas.com, Senin (21/11/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/25/06390061/bandingkan-dengan-kasus-polio-keluarga-korban-pertanyakan-soal-status-klb