JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, terpapar virus Covid-19.
Dengan demikian, istri Ferdy Sambo itu bakal mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara daring (online) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Infonya ibu PC (Putri Candrawathi) kena Covid-19,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, juga membenarkan kliennya terpapar Covid-19.
“Iya (sidang secara daring) melalui Zoom,” kata Arman.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun sembilan saksi yang dihadirkan jaksa adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia dan Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support, Bimantara Jayadiputro.
Kemudian, Legal Counsel pada provider PT XL Axiata, Victor Kamang, pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung; pekerja harian lepas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri, Raditya Adhiyasa; serta Staf Pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai.
Selain itu, ada juga seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan serta tiga petugas swab di Smart Co Lab bernama Nevi Afrilia, Ishbah Azka Tilawah, yang bakal memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/10541511/terpapar-covid-19-putri-candrawathi-sidang-secara-daring