Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Saat itu, Majelis Hakim bertanya mengapa para penyidik tak langsung mengamankan CCTV di lokasi kejadian.
Ridwan menjelaskan, saat olah TKP memang para penyidik berfokus pada barang bukti termasuk CCTV, handphone dan senjata api yang ada di sekitar kejadian.
"Tapi pada saat kami pengecekan CCTV, Pak FS (Ferdy Sambo) waktu itu mondar mandir, terus dia menyampaikan CCTV ini sudah rusak saat itu," ujar Ridwan.
Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut kepada Ridwan secara langsung yang juga ikut berada di lokasi saat olah TKP.
Mendapat keterangan dari Ferdy Sambo, Ridwan kemudian tetap melakukan pemeriksaan CCTV namun pengambilan barang bukti dilakukan secara bertahap.
Ridwan menyebut dirinya tidak secara langsung memastikan pengambilan CCTV karena harus meninggalkan TKP untuk mengambil keterangan saksi yang sudah dibawa ke Divisi Propam Polri.
"Kami saat itu tetap dalam tahapan pemeriksaan, kita bertahapan mulai dari CCTV dan sebagainya, kemudian pada saat barang bukti (CCTV) diambil, saya (sudah) meninggalkan TKP untuk pengambilan saksi saat itu di Propam," ujar dia.
Diketahui dalam persidangan Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/15361061/tingkah-janggal-ferdy-sambo-saat-polisi-olah-tkp-mondar-mandir-dan-sebut