Salin Artikel

Serikat Pekerja Apresiasi Aturan Upah Minimum 2023, meski Anggap Belum Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

ASPEK menilai bahwa terbitnya beleid ini menunjukkan bahwa formula upah minimum 2022, yang ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, tak relevan karena hanya menghasilkan kenaikan upah sangat sedikit.

"Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 secara tidak langsung adalah sebuah pengakuan dari pemerintah bahwa PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah ketentuan yang tidak berkeadilan dan tidak mensejahterakan bagi pekerja Indonesia," ungkap Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/11/2022).

"Selamat tinggal PP 36/2021, yang telah memiskinkan upah buruh Indonesia!" imbuhnya.

Ia menambahkan, jika pemerintah masih memberlakukan PP 36 Tahun 2021, maka tindakan itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga telah memerintahkan penangguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari UU Cipta Kerja.

Namun demikian, Mirah mengaku masih menyayangkan formula baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini, meski aturan itu memungkinkan kenaikan upah minimum 2023 hingga maksimum 10 persen.

Menurutnya, beleid ini masih belum maksimal sebab kenaikan upah minimum dibatasi dengan indeks tertentu.

Menurutnya, aturan pengupahan sebelum rezim UU Cipta Kerja lebih ideal.

"Seharusnya formula kenaikan upah minimum dikembalikan saja kepada formula yang ada pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi," jelas Mirah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/13161351/serikat-pekerja-apresiasi-aturan-upah-minimum-2023-meski-anggap-belum

Terkini Lainnya

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke