Salin Artikel

Panglima TNI Minta Prajurit Tersangka Mutilasi Mimika Dituntut Maksimal

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta para prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Timika, Papua, dituntut dengan hukuman seumur hidup dalam pengadilan militer.

Hal itu disampaikan Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI yang ke YouTube.

Dalam rapat itu Andika sempat bertanya tentang seorang prajurit yang menjadi tersangka dan diduga sebelumnya pernah melakukan mutilasi.

"Terus yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya siapa?" tanya Andika seperti dikutip dari akun YouTube miliknya, Minggu (20/11/2022).

"Pratu Rahmat. Sudah masuk berkasnya bapak. (Pasal) berlapis, beberapa berkas," kata Dirbindik Puspom AD Kolonel CPM Abidin.

"Iya itu berarti nanti yang lain maksimal tuh, seumur hidup," ujar Andika.

"Tersangka berapa? 10 orang plus masih ada yang belum ketemu yaitu sumber senjata. Dari siapa? Margono? Oke itu masih harus dicari terus," ucap Andika.

Menurut Abidin, penyidik Puspom AD menetapkan 6 tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Timika, Papua yang diduga dilakukan oleh anggota Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo/3.

"Untuk berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Odmilti IV Makassar," ucap Abidin.

Dalam rapat itu, Komandan Puspom AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo memaparkan tersangka yang pertama kali mencetuskan gagasan untuk melakukan mutilasi terhadap 4 korban warga sipil.

"Dari hasil perkembangan penyidikan memang inisiasi pertama itu datang dari Mayor Herman," ucap Chandra.

Chandra mengatakan, sampai saat ini penyidik Puspom AD terus melakukan penyidikan terhadap para tersangka untuk membongkar jaringan atau pelaku lain.

Hal itu dilakukan guna mencari prajurit lain yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api dan amunisi kepada warga sipil di Papua.

"Karena kami tidak puas dengan hasil bahwa senjata-senjata ini bukan menjadi ladang bisnis
seperti Panglima bilang tadi. Ada kemungkinan jual amunisi juga senjata menjadi atensi kami," ucap Chandra.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 warga Mimika diungkap oleh polisi 22 Agustus 2022. Jenazah para korban berinisial LN, AL, AT, dan IN berhasil diidentifikasi.

Para prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R.

Mereka disebut memancing keempat korban dengan modus menjual senjata api. Sebab diduga salah satu korban merupakan simpatisan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Para korban kemudian datang menggunakan sebuah mobil dan membawa uang Rp 250.000.000. Akan tetapi, mereka dibunuh dan jenazahnya dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam kasus itu juga terdapat 4 warga sipil yang menjadi tersangka. Mereka adalah R, APL alias Jeck, DU, dan Roy Marthen Howay.

Roy sempat kabur dan diburu oleh Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Kepolisian Resor Mimika.

Aparat berhasil menangkap Roy di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra menjelaskan, setelah Roy Howay tertangkap, akan diproses hukum seperti halnya tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/20/16051121/panglima-tni-minta-prajurit-tersangka-mutilasi-mimika-dituntut-maksimal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke