Frank diketahui merupakan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Melalui bawahannya, ia menyuap Syahrir sekitar Rp 1,2 miliar untuk mengurus perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunannya.
“Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka FW (Frank Wijaya) untuk 40 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Ali mengatakan, penahanan diperpanjang karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam kasus suap tersebut.
Dengan demikian, penahanan Frank diperpanjang mulai 16 November hingga 25 Desember 2022, di rumah tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan penyuapan tersebut. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi.
“Saksi-saksi yang dapat menerangkan dugaan adanya pemberian dan penerimaan untuk tersangka M Syahrir dan kawan-kawan,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau.
Mereka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir; pemilik saham PT adimulia Agrolestari, Frank Wijaya; dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
KPK menyebut penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Saat ini, KPK baru menahan Frank. Sedangkan Syahrir belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Sudarso saat ini ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/17/22281331/kpk-perpanjang-penahanan-tersangka-penyuap-kakanwil-bpn-riau
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan