Salin Artikel

Runtuhnya Keagungan Mahkamah

Setelah Dimyati, ketua kamar pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh turut ditetapkan tersangka. Rentetan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (“OTT”) dengan penetapan tersangka Gazalba adalah rangkaian peristiwa yang berbeda.

Rentetan peristiwa ini harus dilihat sebagai akumulasi “kebusukan” lembaga peradilan, mulai dari tingkat tertinggi hingga sampai yang paling bawah, diduga telah memainkan praktik jual beli perkara.

Penangan perkara oleh Mahkamah Agung memang berpotensi menjadi celah “main mata” para hakim sebelum memberikan putusan atas suatu perkara.

Sebab dalam penanganan perkara di MA tertutup dari pengawasan publik dan jauh dari pengawasan lembaga lain seperti Komisi Yudisial. Memang ada pengawasan internal MA, namun hanya sekadar pengawasan teknis.

Lebih jauh KPK telah melakukan upaya penggeledehan terhadap ruangan-ruangan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana korupsi.

Seperti penggeledahan terhadap ruangan Sekretaris Jenderal MA. Tentu KPK melakukan penggeledahan karena ada petunjuk mengenai aliran dana suap di MA.

Apa sebenarnya penyebab utama dari korupsi di MA tersebut? Menurut saya, ada tiga persoalan utama yang perlu disoroti, yaitu:

Pertama, proses persidangan yang tertutup menjadi celah bagi hakim untuk “bermain” dalam memutuskan perkara.

Kedua, lemahnya sistem pengawasan dan penindakan terhadap hakim agung yang melanggar etik.

Ketiga, proses rekrutmen hakim yang tidak lagi melihat rekam jejak seseorang, sehingga orang seperti Dimiyati dapat lolos menjadi Hakim MA padahal memiliki cacat yang cukup membahayakan bagi peradilan.

Pengawasan terhadap hakim secara internal dilaksanakan oleh MA agar peradilan dilaksanakan dengan seksama dan sewajarnya dengan perpandangan pada asas peradilan yang sederhana dan berbiaya ringan.

Berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Tentang Mahkamah Agung, pengawasan tertinggi penyelenggara peradilan pada semua badan peradilan di bawah dalam menyelenggarkan kekuasaan kehakiman, pengawasan dalam pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan, pengawasan internal perilaku hakim dilakukan oleh Mahkamah.

Lalu siapa yang mengawasi hakim agung? Pengawasan perilaku hakim dalam UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) diberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan pedoman perilaku hakim.

Namun semenjak dibentuknya KY berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, hakim konstitusi maupun hakim agung selalu berupaya untuk melucuti kewenangan KY untuk mengawasi perilaku hakim.

Karena itu, efektivitas keberadaan KY sebagai pengawas memang tidak mendapatkan posisi yang strategis, bahkan tidak memiliki “power” dihadapan hakim agung, karena itu pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain lemahnya pengawasan, MA selalu menutup diri dalam hal perkara dan penanganan perkara yang mereka sidangkan. Hal inilah yang membuka peluang terjadinya jual beli putusan dalam setiap perkara yang masuk di MA.

Dalam proses rekrutmen hakim dilingkup MA, cukup memberikan kesan bahwa unsur politik lebih kental daripada mencari orang-orang yang benar-benar profesional untuk diangkat menjadi hakim. Hal ini tidak terlepas dari proses seleksi hakim yang jauh dari penilaian publik.

Institusionalisasi korupsi di MA

Para pembaca dan orang yang belajar hukum tahu, bahwa dalam penanganan perkara yang masuk di meja hakim agung pasti akan ditangani minimal tiga orang hakim.

Setiap kamar hukum di MA memiliki hakim yang telah ditetapkan, jumlahnya bervariasi dalam tiap-tiap kamar itu.

Berdasarkan komposisi kamar perkara di MA pimpinan 3 orang, kamar pidana 15 orang, kamar perdata 16 orang, kamar agama 7 orang, kamar militer 4 orang, dan kamar TUN 6 orang.

Dalam penanganan perkara kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), panel hakimnya tiga orang dengan dibantu seorang panitera. Artinya dalam satu perkara ada empat orang yang menangani.

Untuk dapat menang perkara, minimal dua orang hakim harus memiliki keyakinan yang sama agar dapat memutuskan perkara.

Karena itu, apabila ada perkara yang dimenangkan dengan suap, maka paling tidak dua hakim ikut menyetujui.

Bayangkan, dalam perkara perdata korupsi hakim Dimyati menyeret beberapa pegawai MA. Dalam Kamar Pidana ada hakim Gazalba yang melakukan hal serupa.

Kalau dua kamar ini terjangkit korupsi, apakah kita masih mengatakan bahwa ini oknum? Kalau jawabannya iya, maka paling tidak dari dua kasus, ada empat orang hakim yang patut diduga bermain-main dengan perkara.

Coba bayangkan kalau seandainya setiap hari para hakim ini menangani perkara pidana dan perdata (khusus Dimyati dan Gazalba), maka sudah berapa orang yang memenangkan perkara semenjak mereka menjadi hakim. Sudah berapa banyak jual beli perkara di MA?

Ini perlu didalami oleh KPK. Bagi saya, sangat tidak masuk akal kalau dugaan suap ini hanya menjerat dua pelaku.

Mahkamah tidak Agung lagi

Kalau pengadilan tertinggi sudah rusak, kepada siapa lagi pencari keadilan berharap? Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang diharapkan untuk menjadi gerbang keadilan, bagi siapapun pencari keadilan.

Lima tahun terakhir, MA memperlihatkan wajah yang kurang elok. Di mana begitu banyak perkara korupsi yang dihukum ringan di pengadilan, banyak kasus korupsi yang merugikan negara, bahkan diputus bebas. Hal ini memperlihatkan betapa ganjilnya kerja pengadilan belakangan ini.

Sebenarnya harapan terakhir kita adalah lembaga peradilan, apabila eksekutif dan legislatif hancur-hancuran.

Karena para hakim-hakim itu dijuluki “wakil Tuhan” di muka bumi yang menjaga manusia dari kewenangan-wenangan, ketidakadilan dan kejahatan, baik itu oleh negara maupun antarwarga negara.

Karena itu hakim ditekankan harus independen, harus merdeka, tidak bisa dintervensi, tidak bisa disuap dan mereka benar-benar bekerja demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Tapi kalau Mahkamah Agung sudah dimasuki oleh manusia-manusia bermoral rendah, bagaimana mungkin keadilan dapat ditegakkan?

Apakah masih ada keagungan? Masihkah ada keadilan, masihkan ada Ketuhanan Yang Maha Esa?

Bagi saya, perilaku Dimyati dan Gazalba adalah penghinaan terhadap nilai Keadilan dan Ketuhanan. Sehingga mereka harus dihukum seberat-beratnya.

Dari jumlah hakim di MA 51 orang itu, kalau sebagian saja melakukan jual beli perkara runtuhlah dunia peradilan kita. Semoga saja tidak.

Dengan adanya kasus ini, MA mau memperbaiki diri dan membenahi institusinya secara serius.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/16/05432611/runtuhnya-keagungan-mahkamah

Terkini Lainnya

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke