Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ahyudin turut dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri. Ia pun dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Tak hanya itu, Pendiri ACT itu juga dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Namun, seluruh pasal itu tak tertuang dalam dakwaan.
Penasihat hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan bahwa kliennya tidak didakwa dengan pasal TPPU di dalam dakwaan melainkan hanya disangkakan dengan Pasal penggelapan.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak (didakwa TPPU), ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372. Hanya ke penggelapan, bukan (TPPU)," terang Irfan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menjelaskan bahwa sedari awal penyusunan dakwaan, kejaksaan hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara Pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," terang Ketut.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500. Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing. Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/19363191/eks-presiden-act-hanya-didakwa-gelapkan-dana-sosial-tak-ada-pasal-tppu