Adapun satu dari delapan tersangka kasus itu, yakni Hanny Suteja (HS) meninggal dunia.
"Penyidikan masih berjalan karena masih ada 7 tersangka lain," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, status tersangka yang meninggal dunia yaitu Hanny Suteja secara otomatis terhenti atau gugur demi hukum.
Chandra mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara Hanny tidak naik ke tahap penuntutan.
"Kita sampaikan ke JPU untuk tersangka tersebut tidak kita ajukan karena meninggal dunia dan yang bersangkutan gugur untuk diajukan penuntutan demi hukum," kata Chandra.
Sebelumnya, Chandra mengatakan bahwa HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
HS kecelakaan di Jalan Tol Solo-Semarang pada tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.
"(Meninggal karena) Laka lantas. (Inisial) HS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) kemarin.
Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang.
Enam tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Kemudian ada Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), Reza Shahrani atau Reza Paten (RS) dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.
Kemudian, Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana.
Lalu, Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/14203761/polri-penyidikan-kasus-net89-tetap-berjalan-meski-satu-tersangka-meninggal