Salin Artikel

BPKN: BPOM Harus Minta Maaf, Tak Bisa Cuci Tangan Salahkan Instansi Lain

Pasalnya, BPOM merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran obat sirup, selain para produsen atau perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan sirup.

"Saran kami dari tim yang belum selesai rekomendasinya ini, mereka (BPOM) minta maaf kepada masyarakat yang sudah meninggal. (Minta maaf) dari BPOM dan pemerintah/Kemenkes," kata Ketua Tim Pencari Fakta BPKN Mufti Mubarok saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Mufti mengungkapkan, pemerintah bersama BPOM harus hadir di tengah masyarakat dan mengakui bahwa yang terjadi saat ini merupakan kesalahan sistemik.

Seharusnya kata dia, tidak perlu ada masyarakat yang melakukan somasi atas kejadian gagal ginjal akut.

Masyarakat hanya merupakan korban dari obat sirup di pasaran yang diduga mengandung zat kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Mestinya pemerintah hadir bersama-sama dan mengakui kesalahan ini kesalahan sistemik dari BPOM yang berakibat pada pelaku usaha yang sembrono," beber dia.

Lebih lanjut Mufti meminta BPOM bertanggung jawab tanpa tuding-menuding dengan pihak lain.

Sejauh ini, memang terjadi tuding-menuding antara BPOM dengan perusahaan farmasi yang masuk dalam lingkaran kasus gagal ginjal akut, seperti PT Yarindo Farmatama yang mengaku ditipu oleh distributor propilen glikol dan CV Budiarta yang menduga bahwa BPOM memiliki skenario jahat.

"Yang mengeluarkan SIM atau surat izin produksi ini BPOM, apapun terkait dengan dan sebagainya di BPOM semua. Kemudian sampai hari ini BPOM tidak mengklarifikasi memang ada kesalahan, kelalaian, dan sebagainya," ucap Mufti.

BPOM pun sempat menyeret nama Kementerian Perdagangan (Kemendag) perihal impor senyawa kimia propilen glikol dan polietilen glikol.

Keduanya merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (non larangan dan pembatasan/lartas).

Namun tudingan itu dibalas Kemendag dengan menyatakan bahwa pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) adalah wewenang BPOM.

"Kemudian menyalahkan, kan enggak bisa. Apalagi Kemendag enggak ada hubungan dengan ini. Kemendag (hanya untuk impor) yang umum-umum, tapi izin khusus (bahan baku obat) ada di BPOM," jelas dia.

Sebagai informasi, BPOM disorot lantaran tingginya kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak di Indonesia diduga akibat cemaran EG dan DEG dalam obat sirup batuk dan demam.

Berdasarkan penelurusan BPOM, ada perusahaan kimia biasa non pharmaceutical grade mengoplos zat pelarut tambahan bahan baku obat, propilen glikol, untuk dikirim ke perusahaan-perusahaan farmasi. Perusahaan kimia tersebut adalah CV Samudra Chemical.

Setelah dilakukan penelusuran, kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat itu bahkan mencapai 99 persen, sehingga diduga EG dan DEG murni yang dioplos dan dicampur dengan air.

CV Samudera itu juga merupakan supplier dari CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

CV Anugrah Perdana Gemilang juga diduga pemasok untuk PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK), kemudian didistribusikan ke perusahaan farmasi PT AFI Farma dan PT Ciubros Farma.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/18470181/bpkn-bpom-harus-minta-maaf-tak-bisa-cuci-tangan-salahkan-instansi-lain

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke