Salin Artikel

Terbukti Bersalah, Pelaku Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Penjara 10 Bulan

KOMPAS.com – Pelaku klaim fiktif Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Daniel Santoso, divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara memanipulasi data kependudukan dan memalsukan dokumen persyaratan klaim JHT.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Daniel Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daniel Santoso dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Majelis Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

Meski putusan tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hal itu cukup untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Hal tersebut juga membuktikan bahwa BP Jamsostek tidak segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang melakukan kecurangan sehingga merugikan peserta.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Oni Marbun mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan tersebut, mulai dari Majelis Hakim PN Surabaya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), serta tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

“Ini adalah bentuk keseriusan BP Jamsostek dalam memastikan manfaat yang kami berikan diterima orang yang berhak," ujarnya.  

Untuk diketahui, kasus Daniel Santoso berawal dari laporan seorang peserta yang tidak dapat mencairkan saldo JHT miliknya.

Setelah petugas pelayanan di Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak melakukan investigasi, diketahui ada seseorang yang terlebih dulu mencairkan saldo JHT tersebut. Kemudian, diketahui bahwa pelakunya adalah Daniel Santoso.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Dedi Rusdianto dan melakukan klaim dengan melampirkan berkas milik yang bersangkutan. Pelaku juga membuat surat keterangan palsu dari perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, BP Jamsostek segera melaporkan tindak penipuan tersebut ke Polda Jatim.

Setelah dilakukan pengejaran oleh tim Krimsus Polda Jatim, pelaku akhirnya berhasil diamankan di daerah Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Untuk menghindari kejadian tersebut terulang kembali, Oni mengatakan, BP Jamsostek akan terus mengembangkan sistem keamanan dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas pelayanan.

Dia juga mengimbau kepada para peserta untuk berhati-hati dan tidak memberikan data pribadi, termasuk nomor kepesertaan BP Jamsostek dan akun aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) kepada orang lain.

Peserta yang ingin melakukan klaim JHT dapat melalui kanal-kanal resmi yang disediakan BP Jamsostek dan tidak menggunakan jasa calo.

Oni menegaskan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga dana amanah milik para peserta. Dia berharap, kasus Daniel Santoso dapat membuat jera para pelaku yang sengaja melakukan kecurangan untuk keuntungan dirinya.

“Bagi peserta yang menemukan tindakan serupa, segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek segera laporkan hal tersebut ke BP Jamsostek melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses melalui website atau langsung ke pihak yang berwajib," tutur Oni.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/18200051/terbukti-bersalah-pelaku-klaim-fiktif-bpjs-ketenagakerjaan-divonis-penjara

Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke