Salin Artikel

Irfan Widyanto Bantah Keterangan PHL Pribadi Ferdy Sambo Saat Serah Terima CCTV

Irfan membantah pernyataan Aryanto saat menerima DVR CCTV di Pos Satpam depan rumah Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Irfan mengatakan, Aryanto tak langsung menerima dan pergi dari Pos Satpam, melainkan sempat mengobrol dengannya beberapa waktu.

"Kita sempat mengobrol dengan anggota saya. Setelah itu DVR sudah selesai diganti, baru saya berikan ke saudara saksi. Saudara saksi datang, DVR itu belum siap, masih dalam proses penggantian," ucap Irfan di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Irfan juga membantah kesaksian Aryanto yang menyebut dia menyuruh untuk datang ke Pos Satpam dengan mengatakan DVR CCTV sudah siap untuk diserahkan.

"Faktanya, sesuai dengan keterangan awal (mengucapkan) 'sini saya Ry (Aryanto), ini juga sudah mau selesai (penggantian DVR)'," kata Irfan.

Diketahui, Aryanto sebelumnya menyebut diperintah oleh Kompol Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV ke Irfan Widyanto.

Aryanto menyebut dirinya menelepon Irfan untuk memastikan DVR tersebut sudah bisa diserahkan.

Saat menghubungi Irfan, Aryanto mengaku diperintah untuk langsung ke Pos Satpam untuk mengambil.

Saat tiba di Pos Satpam, dia langsung mengambil DVR dan kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling untuk menyerahkan barang itu ke Chuck Putranto.

Saat keterangan mereka berbeda, Majelis Hakim menanyakan, apakah Aryanto tetap pada keterangan awal, Aryanto menjawab tetap pada keterangan awal.

Kelima saksi tersebut yaitu Aryanto pekerja harian lepas yang bertugas di Divisi Propam Polri dan empat saksi lainnya anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yaitu; Ridwan Janari, Dimas Arki, Arsyad Daiva dan Dwi Robiansyah.

Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/20092171/irfan-widyanto-bantah-keterangan-phl-pribadi-ferdy-sambo-saat-serah-terima

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke