Salin Artikel

Irfan Widyanto Disebut Sita CCTV Krusial Kematian Brigadir J, Kuasa Hukum: Justru Membantu Penyidikan

Raditha mengatakan, sejak awal kliennya tidak pernah merusak atau menghilangkan barang bukti CCTV dalam kasus Brigadir J melainkan hanya mengganti DVR CCTV dan menyerahkannya ke tangan penyidik.

"Kepada saksi-saksi tadi menerangkan bahwa perbuatan Irfan mengamankan dengan cara mengambil (DVR), mengganti dan yang diganti tetap aktif," kata Raditha kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Raditha mengatakan, Irfan juga hanya mengganti dan barang bukti itu tidak hilang melainkan sudah berada di tangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya tanya ketika barang bukti sudah sampai ke penyidik itu tanggung jawab siapa? tanggung jawab penyidik jawab mereka. Artinya tidak ada kesalahan sampai di sini," kata Raditha.

Selain itu, Irfan juga disebut membantu penyidikan karena mengamankan rekaman CCTV sebelum memori DVR menghapus secara otomatis rekaman.

Pasalnya, memori DVR CCTV yang tepat berada di depan rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga hanya mampu menyimpan durasi video sepanjang tujuh hari.

"Tadi disampaikan bahwa DVR CCTV ini ada jangka waktunya, ada batas waktunya kurang lebih 5-7 hari. Tadi kami tanyakan juga kapan perintah kasar Reskrim untuk menyisir CCTV ini? Ternyata tanggal 16 (Juli) padahal kejadian tanggal 8 (Juli)," ujar Raditha.

"Artinya apa? Artinya apabila itu baru disisir tanggal 16, artinya sudah hilang itu rekamannya, artinya apa yang dilakukan oleh Irfan ini sangat membantu proses penyidikan ini," sambung dia.

Kelima saksi tersebut yaitu Aryanto pekerja harian lepas yang bertugas di Divisi Propam Polri, sedangkan empat saksi lainnnya anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yaitu; Ridwan Janari, Dimas Arki, Arsyad Daiva dan Dwi Robiansyah.

Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.

Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/17512241/irfan-widyanto-disebut-sita-cctv-krusial-kematian-brigadir-j-kuasa-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke