Bareskrim sendiri sudah mengirimkan undangan klarifikasi tersebut kepada BPOM.
Namun, menurut Penny, surat-menyurat antara BPOM dengan Bareskrim adalah hal yang rutin dilakukan. Sebab, ada kolaborasi dalam penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar.
"Saya kira surat dari Bareskrim itu memang selalu rutin administrasi. Dalam kolaborasi tersebut ada surat menyurat," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Penny mengungkapkan, klarifikasi adalah permintaan dari Bareskrim karena ada beberapa perkara industri farmasi yang ditindak sudah dilimpahkan kepada institusi tersebut.
Keterangan BPOM, kata Penny, masuk dalam kategori keterangan ahli yang membidangi pengawasan obat dan makanan.
"Itu adalah permintaan dari Bareskrim karena ada perkara yang sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Mereka meminta BPOM sebagai expert-nya, keahlian dikaitkan dengan cara produksi obat yang baik, distribusi yang baik itu ada di BPOM. Jadi itu keterangan ahli," ujar Penny.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri mengatakan sedang menunggu kesediaan dari sejumlah pejabat BPOM untuk menjalani pemeriksaan terkait izin edar obat yang tercemar dan diduga jadi penyebab gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BPOM terkait pemeriksaan kasus tersebut.
“Kami sudah koordinasi dan tinggal tunggu jawaban waktu dan beberapa pejabat yang membidanginya siap untuk memberikan klarifikasi,” kata Pipit saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/11/2022).
Bareskrim Polri mengatakan bakal memeriksa BPOM terkait izin edar obat yang tercemar. Termasuk, akan mendalami sistem pengawasan produksi dan distribusi obat. Pendalaman dilakukan guna mencari akar masalah.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11584421/dipanggil-polri-untuk-klarifikasi-bpom-itu-keterangan-ahli