Awalnya, Prayogi menjawab pertanyaan hakim soal apakah Sambo mengenakan pakaian dinas saat masuk dan keluar rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta, hari itu.
Demikian juga saat ia mengumpulkan ajudannya setelah penembakan Yosua.
"Masih (pakai seragam dinas)," kata Prayogi saat menjadi saksi bagi Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Prayogi menyebutkan, Ferdy Sambo juga masih mengenakan sepatu. Namun, ia tidak melihat apakah Sambo mengenakan sarung tangan.
Menurut dia, setelah penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat mengumpulkan para ajudannya yang ada di lokasi tersebut.
"Waktu itu kami dikumpulan ada Romer, Kuat, Kodir," ucap Prayogi ke hakim.
Saat itu, kata dia, Ferdy Sambo menyampaikan ke bawahannya untuk membayangkan bagaimana jika kejadian yang ada terjadi ke anak istri mereka.
"Bagaimana kalau terjadi ke anak istri keluarga kalian," ucap Prayogi saat ditanyakan hakim apa yang disampaikan Sambo kepada para bawahannya usai penembakan.
Setelah itu, ia mengaku sempat melihat Ferdy Sambo merangkul Richard Eliezer.
Adapun Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/14065321/saksi-sebut-sambo-masih-pakai-baju-dinas-setelah-penembakan-brigadir-j