Vaksin meningitis dikatakan masih menjadi syarat wajib perjalanan umrah.
Sebab, sejauh ini Kemenkes belum menerima surat resmi dari Kemenkes Arab Saudi soal perubahan syarat perjalanan umrah usai Menteri Haji dan Umrah Tawfiq F Al Rabiah datang ke Indonesia.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengenai tidak jadinya vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan," kata Nadia saat ditemui di gedung Kementerian Kesehatan Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Apalagi sejauh ini, Kemenkes Arab Saudi masih mewajibkan dua vaksin untuk syarat perjalanan umrah, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
"Itu yang kita tunggu. Karena kita berhubungannya dengan Kemenkes (Arab Saudi). Sampai saat ini, belum ada surat resmi. Jadi, kalau kita lihat surat edaran dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi itu masih mewajibkan dua vaksin, Covid dan meningitis," ujar Nadia.
Terkait ketersediaan vaksin meningitis, Nadia mengatakan, sudah kembali mendistribusikan sebanya 150.000 dosis ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), klinik, dan sejumlah rumah sakit.
Distribusi ini dilakukan untuk menjawab kelangkaan vaksin yang sempat dikeluhkan beberapa waktu lalu.
Sebanyak 100.000 vaksin meningitis juga sudah disediakan untuk buffer stok pusat, sehingga total ketersediaan vaksin meningitis mencapai 250.000 dosis.
Pada akhir November 2022 ini, Kemenkes bahkan sudah melakukan pemesanan kembali sebanyak 150.000 vaksin untuk stok pemerintah.
Nadia meyakini, jumlah ini cukup hingga akhir tahun. Mengingat, total jemaah umrah yang diberangkatkan sepanjang tahun ini sudah mencapai 250.000 jemaah.
"Kalau kita total tahun kemarin saja ada 450.000 jemaah umrah yang berangkat. Sampai terakhir, yang kita posisinya vaksin meningitis habis, itu sudah 250.000 jemaah umrah yang kita berangkatkan. Jadi tinggal sisanya," ujar Nadia.
"Sisa (jamaah sampai akhir tahun) pendek banget, 200.000 (vaksin meningitis habis) apa mungkin? Kita enggak terlalu yakin angka itu bisa tercapai, tapi kita tetap siapkan 250.000 vaksin meningitis," katanya lagi.
Pasalnya, terdapat perbedaan informasi terkait persyaratan vaksin meningitis tersebut.
"Kita masih mengonfirmasi. Karena berbeda pernyataan Menteri Haji (Arab Saudi) ketika di sini dan peraturan yang ada di sana," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/11/2022).
"Kita sedang mengonfirmasi yang mana ini yang benar. Gitu saja," katanya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/08/11210231/vaksin-meningitis-masih-berlaku-untuk-umrah-kemenkes-tunggu-surat-resmi