Salin Artikel

Prajurit TNI AU Ini Bantah BAP yang Sebut "Dana Komando" Hanya Bisa Digunakan Atas Perintah Eks KSAU

JAKARTA, KOMPAS.com - Dana komando sebesar Rp 17,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 tahun 2016-2017 disebut hanya bisa digunakan atas perintah eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Hal ini diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kaur Yar Kepala Pemegang kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Eks KSAU Agus Supriatna diduga menerima jatah Rp 17,7 miliar yang disebut sebagai ‘dana komando’.

“Dana komando hanya dapat digunakan atas perintah KSAU Marsekal Agus Supriatna,” kata Jaksa membacakan BAP Joko nomor 13 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Dalam BAP itu, Joko mengaku ketentuan bahwa uang Rp 17,7 miliar hanya bisa digunakan Agus merupakan arahan dari Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU tahun 2015-Februari 2017, Letkol Adm Wisnu Wicaksono.

Joko mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui rincian penggunaan dana komando tersebut.

Namun demikian, Joko mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut kendati sudah tertulis dalam BAP dan telah dibubuhi tanda tangan.

Ia mengaku hanya membaca sekilas BAP tersebut dan membubuhkan tanda tangan.

“Siap, kami tidak pernah mengatakan itu,” ujar Joko.

“Karena waktu itu terus terang kami baca sepintas saat tanda tangan tapi perintah seperti itu, tidak pernah,” tambahnya.

Dalam BAP lainnya yang dibacakan jaksa, Joko mengaku diperintahkan untuk mencatat uang Rp 17,7 miliar sebagai dana komando AW-101.

Menurutnya, istilah dana komando merupakan frasa yang disebut dari mitra TNI AU. Sementara, dalam nomenklatur uang itu ditulis sebagai dana mitra.

Menurutnya, semua uang yang masuk ke dan keluar berada di bawah perintah Pekas. Setelah tiba, uang tunai miliaran rupiah itu kemudian disimpan di dalam brankas.

“Uang setelah cash dibawa disimpan di mana?” cecar Jaksa.

“Di brankas,” ujarnya.

“Tahu apakah disimpan di rekening?” tanya Jaksa lagi.

“Di berapa rekening enggak tahu, tapi diperintahkan di rekening ini, ini, ini,” timpal Joko.

Sebelumnya, Irfan didakwa membuat negara rugi Rp 738,9 miliar. Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Selain mendakwa Irfan merugikan negara miliaran rupiah, Jaksa juga mendakwanya memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Kemudian, memperkaya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purnawirawan) Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar 29.500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar 10.950.826,37 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

“Memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,” ujar Arief.

Irfan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantahan Agus

Sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya, Pahrozi, menyebutkan bahwa isi dakwaan yang disusun jaksa KPK merupakan tudingan tendensius dan pesanan.

Ada dua indikator yang mendasari pernyataannya tersebut.

Pertama, kata dia, di dalam dakwaan disebutkan bila terdakwa bersama-sama dengan kliennya, salah satunya menerima sesuatu dari terdakwa. Namun, tidak disebutkan di dalam dakwaan apakah kliennya menerima atau tidak uang yang diberikan terdakwa. 

“Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius. Yang kedua, patut diduga kuat merupakan pesanan,” kata Pahrozi, Kamis (13/10/2022).

Ia pun menilai bila dakwaan yang disampaikan jaksa merupakan tuduhan yang serius, melukai rasa keadilan dan merendahkan martabat purnawirawan TNI.

Ia mengklaim, Agus bahkan belum pernah melihat pengusaha itu, alih-alih menerima uang dari Irfan.

“Jangankan melihat, ada janji apapun tidak pernah dengan swasta,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mempersoalkan isi dakwaan lantaran sebelumnya Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menghentikan perkara ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/23095901/prajurit-tni-au-ini-bantah-bap-yang-sebut-dana-komando-hanya-bisa-digunakan

Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke