Salin Artikel

5 Saksi Sudah Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kelimanya adalah dua petugas swab di Smart Co Lab Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, legal counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, serta provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and tech compliance support, Bimantara Jayadiputro.

Mereka merupakan saksi untuk persidangan tiga terdakwa yaitu Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelima saksi duduk bersama di hadapan majelis hakim. Sementara, tiga terdakwa itu duduk dalam satu baris di deretan para kuasa hukumnya.

Sesuai jadwal, total ada 12 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Tujuh saksi selain yang sudah hadir meliputi dua asisten rumah tangga Rojiah alias Jiah dan Sartini dan customer service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia Dwi Agustine.

Selanjutnya, biro jasa CCTV, Tjong Djiu Fung, pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri Raditya Adhiyasa, staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifa’i, serta sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.

Bharada Sadam adalah anggota Korps Brimob yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun karena melanggar etika.

Dia terbukti salah karena melakukan intimidasi kepada jurnalis yang meliput di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Yosua.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/10421021/5-saksi-sudah-hadir-di-sidang-pembunuhan-brigadir-j

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke