Gugatan seperti ini disebut dengan gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Pengertian class action tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Merujuk pada peraturan tersebut, gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Lalu, apa saja syarat mengajukan class action?
Syarat mengajukan class action
Untuk dapat menggunakan prosedur class action, suatu gugatan harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
Selain harus memenuhi persyaratan formal, surat gugatan class action harus memuat:
Jika telah memenuhi syarat-syarat tersebut, gugatan dapat didaftarkan ke pengadilan. Hakim kemudian akan memutuskan apakah pengajuan class action dinyatakan sah atau tidak.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/03000031/syarat-mengajukan-gugatan-class-action