JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemui keluarga pasien gagal ginjal akut. Kepolisian ingin mencari tahu obat apa saja yang korban konsumsi sebelum mengalami gagal ginjal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya juga menggali dari mana obat tersebut dibeli oleh para pasien.
"Kita juga komunikasi dengan keluarga pasien. Keluarga memberi informasi tentang apa yang dikonsumsi, bagaimana gejala yang ada, penanganan seperti apa, membeli obat dari mana. Ini yang perlu kita gali," ujar Pipit saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Pipit menjelaskan, belum semua keluarga korban ditemui polisi. Namun, pihaknya masih terus bekerja untuk menggali informasi dari mereka.
Adapun sampel dari obat sirup yang diduga memicu gagal ginjal akut turut diuji.
"Ini masalah aspek pidana. Kalau ada yang melebihi batas, itu ada pelanggaran. Apa yang sudah diambil dari Kemenkes dikirim ke Polri. Ada anggota kami yang turun langsung ke pasien," tuturnya.
Sementara itu, Pipit menyebut Bareskrim memerintahkan kepada kepala reserse kriminal jajaran di wilayah untuk bekerjasama dengan kepala dinas kesehatan dan Balai POM setempat.
Tujuannya, kata Pipit, agar polisi mudah mengumpulkan sampel obat yang ingin diuji.
"Untuk mengumpulkan sampel-sampel, apakah sampel ini produk yang diinfokan ke publik. Atau ada produk lain yang dikonsumsi dengan kondisi yang sama," imbuh Pipit.
Diketahui, Bareskrim sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak ke tahap penyidikan.
"Iya, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana. Perusahaan di Kediri," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).
Pipit menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.
Menurutnya, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Kini, Pipit mengatakan, polisi tengah mencari pembuktian materiil.
"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu," katanya.
"Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit lagi.
Bareskrim telah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan kemarin, Selasa (1/11/2022).
Dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.
Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.
"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/06115991/polisi-temui-keluarga-korban-gagal-ginjal-akut-cari-tahu-obat-obat-yang