Salin Artikel

KPK Jebloskan 4 Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat terpidana penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A, Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana.

“Telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Adapun empat terpidana penyuap Rahmat Effendi adalah, Mulyadi alias Bayong dan Muhamad Bunyamin yang masing-masing divonis 4,5 tahun bui dan denda Rp 250 juta.

Kemudian, Wahyudin yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 500 juta. Kemudian, terpidana Luthfi Amin yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Uang pengganti (Luthfi) Rp 600 juta,” ujar Ali.

Sementara itu, dalam perkara ini Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Oktober.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak bisa dipilih dalam waktu tersebut setelah masa pidana badan selesai dijalani.

Rahmat sebelumnya didakwa menerima suap Rp 10 miliar dalam korupsi pengadaan barang dan jasa. Jaksa juga menyebut Rahmat menerima Rp 7,1 miliar dari setoran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/18234421/kpk-jebloskan-4-penyuap-wali-kota-bekasi-ke-lapas-sukamiskin

Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke