Salin Artikel

Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menilai terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKP Irfan Widyanto, sebenarnya membantu penyidik.

Pasalnya, DVR CCTV yang diambil Irfan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, pada akhirnya diserahkan kepada Polres Metro Jaksel.

Hal tersebut disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Ridwan menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Irfan yang menanyakan apakah Irfan bisa dikatakan turut membantu penyidik.

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya, karena saya berpikir dia juga memberikan backup-an kepada kita. Kan dia juga penyidik," ujar Ridwan.

Adapun Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV di rumahnya kepada AKP Irfan.

Sebagai informasi, rumah Ridwan berada di samping rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Saat itu, Irfan mengaku diperintahkan oleh Kombes Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah Sambo.

Menurutnya, Biro Paminal Divisi Propam Polri punya hak untuk melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Irfan beraksi mengambil DVR CCTV pada Sabtu (9/7/2022), atau satu hari setelah Brigadir J tewas.

Keesokan harinya, Irfan menyerahkan DVR CCTV ke Kompol Chuck Putranto. Chuck lantas menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jaksel.

Dengan demikian, kata Ridwan, DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik Polres Metro Jaksel sejak Minggu (10/7/2022).

"Pada tanggal 9 itu bertemu (AKP Irfan) melakukan berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di antara jam 4 dan setengah 6," tuturnya.

Mantan Kanit I Krimum Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual yang juga bersaksi dalam persidangan, mengatakan DVR CCTV ditarik kembali oleh Kompol Chuck atas perintah Ferdy Sambo.

Samual menyebut Irfan tak tahu DVR CCTV diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Samual menyerahkan DVR CCTV kembali atas izin AKBP Ridwan Soplanit selalu atasan. Dengan catatan, Samual harus mengambil kembali CCTV itu agar bisa diserahkan ke Labfor Polri.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan). Karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Karena saya seorang penyidik, saya sudah izin Kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen pol. Mohon izin, kami memang itu kesalahan kami tapi kami serahkan yang mulia," kata Samual.

Sementara itu, Samual turut menyampaikan empatinya terhadap Irfan selaku seniornya.

Dia mengaku hanya menjalankan perintah terkait DVR CCTV.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Tetapi saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin Yang Mulia saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/20382191/eks-kasat-reskrim-polres-jaksel-nilai-akp-irfan-sebenarnya-bantu-penyidik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke