Ridwan mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 8 tahun berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (29/30/2022).
Kaligis mengatakan, memori banding eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu akan diserahkan pada Jumat (4/11/2022).
"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," ujar Kaligis saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Adapun Kaligis terlihat menghadiri sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam persidangan ini, kata Kaligis, kliennya dihadirkan jaksa penuntut umum menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam kasus etiknya, AKBP Ridwan Soplanit dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, berupa tindakan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J.
Selain demosi, AKBP Ridwan Soplanit juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
AKBP Ridwan Soplanit disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 10 Ayat 2 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/11130551/oc-kaligis-jadi-kuasa-hukum-akbp-ridwan-soplanit-untuk-banding-sanksi-etik