Salin Artikel

Komnas HAM Sebut PSSI Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dan Polri tentang penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Pasalnya, menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, PKS yang diinisiasi Polri itu justru melanggar aturan buatan PSSI dan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA).

"PKS itu adalah desain pengamanan secara umum, bagaimana penyelenggaraan sepak bola oleh PSSI yang melibatkan kepolisian, tapi kalau kita baca secara substansi, isi PKS itu ya melanggar aturan dari PSSI maupun FIFA," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Komnas HAM mengungkapkan, dalam penyusunan PKS tersebut, PSSI tidak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik kepada Polri.

Anam menyebutkan, PSSI juga tidak menawarkan konsep pengamanan yang sesuai dengan aturan FIFA atau sekadar menginformasikan mana hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh polisi.

"(Aturan) itu tidak dipertahankan oleh PSSI, PSSI juga enggak men-drafting itu bahkan menyerahkan proses pengamanannya kepada kepoilsian," kata Anam.

Pada akhirnya, PKS antara PSSI dan Polri pun menjadi dokumen resmi mengenai pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan meski melanggar regulasi PSSI dan FIFA.

Hal inilah yang menyebabkan adanya penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam mengamankan pertandingan sepak bola seperti yang terjadi pada tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu.

"Ini memang secara problem serius, itu menjadi cikal bakal kenapa kok ada Brimob masuk, ada Brimob membawa gas air mata, ada barakuda di situ, ada Sabhara di situ dan sebagainya," kata Anam.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, tiga di antaranya personel Polri.

Mereka adalah berinisial WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu berinisial H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan berinisial BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/22460421/komnas-ham-sebut-pssi-langgar-aturan-yang-dibuatnya-sendiri

Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke