Salin Artikel

Komnas HAM Rekomendasikan Bekukan Aktivitas Sepak Bola, jika...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk bekerja sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk memastikan sertifikasi dan lisensi kepada seluruh perangkat pertandingan sepak bola di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jika tidak ada langkah konkret terkait itu dalam waktu tiga bulan, Komnas HAM merekomendasikan agar Jokowi membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Jika dalam waktu 3 bulan tidak diambil langkah konkret atau dalam waktu secepat-cepatnya tidak ada tindak lanjut, maka Komnas HAM merekomendasikan untuk membekukan aktivitas sepak bola yang dikelola oleh PSSI," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Menurut Anam, rekomendasi ini penting untuk menjamin profesionalitas dan tidak mengulangi kejadian di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu yang menyebabkan sedikitnya 135 orang meninggal dunia.

Hasil investigasi Komnas HAM memang menemukan bahwa match commisioner pertandingan Arema FC vs Persebaya tidak memiliki lisensi untuk menyelenggarakan pertandingan.

Anam menegaskan, pertandingan sepak bola haruslah diselenggarakan secara aman, di mana salah syaratnya adalah dikelola oleh perangkat pertandingan yang memiliki lisensi.

"Sehingga dia bisa diuji kemampuannya, diuji komitmennya ya, diuji juga skill dan sebagainya, kalau tidak ada itu bagaimana dia bisa memastikan aman tidak aman," ujar Anam.

Anam pun tak ambil pusing mengenai anggapan bahwa rekomendasi pembekuan itu dapat memberatkan orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dunia sepak bola.

"Banyak orang yang sudah kehilangan nyawa dan luka-luka," kata dia.

Selain itu, ada tiga rekomendasi lagi yang diberikan Komnas HAM kepada Jokowi.

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan Jokowi agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sepak bola di Indonesia sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan HAM serta perbaikan sistem keolahragaan di Indonesia.

Kedua, membentuk tim independen untuk mengaudit kelayakan seluruh stadion sepak bola di Indonesia agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh FIFA, AFC, dan PSSI.

"Sehingga bisa menjamin keselamatan dan keamanan seluruh pihak yang terlibat, penting untuk dilakukan membentuk tim independen ini," kata Anam.

Ketiga, melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola sepak bola secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak sebagai bntuk jaminan supaya peristiwa tragedi Kanjuruhan tidak berulang.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, 3 di antaranya personel Polri.

Mereka yakni WSS yang menjabat Kabag Operasi Polres Malang, lalu H selaku Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, dan BSA yang menjabat Kasat Sammapta Polres Malang.

Kemudian, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dimutasi menjadi Staf Ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri per 10 Oktober 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/19205101/komnas-ham-rekomendasikan-bekukan-aktivitas-sepak-bola-jika

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke