Salin Artikel

Ketua Komisi IX DPR: Langgar Produksi Obat-obatan, Ancaman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 2 M

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Felly Estelita Runtuwene mengingatkan akan adanya ancaman pidana bagi setiap pelaku pelanggaran produksi obat-obatan.

Berdasarkan UU Kesehatan, Felly mengatakan, setiap orang dapat diancam pidana paling lama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar jika terbukti melanggar syarat produksi obat.

"Bahwa jika ada pelanggaran terhadap keamanan kesediaan farmasi, berdasarkan Pasal 188 Jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda 1 miliar rupiah," kata Felly dalam rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas soal kasus gagal ginjal akut, Rabu (2/11/2022).

Kemudian, Felly menambahkan, perusahaan farmasi juga dapat dikenakan sanksi pidana terkait hal ini dengan menerapkan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Pasal 8 dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian material dan immaterial atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar perkara mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak, Selasa (1/11/2022) siang di Bareskrim Polri.

"Iya tunggu dulu nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Pipit mengatakan, gelar perkara akan dilakukan oleh sejumlah penyidik, sejumlah ahli medis, dan mengundang pihak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gelar perkara itu, kata Pipit, dilakukan untuk mencari unsur pidana dan menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan mungkin ya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan). Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nnti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif ya," ujar Pipit.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/16203651/ketua-komisi-ix-dpr-langgar-produksi-obat-obatan-ancaman-penjara-10-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke