Aliran listrik tiba-tiba mati pada pukul 10.31 WIB, Rabu (2/11/2022), saat kakak Brigadir J, Yuni Kartika Hutabarat bersaksi terkait dengan kematian Brigadir J.
Tiba-tiba seluruh lampu, dan sistem suara mati dan mengagetkan semua orang di ruang sidang.
Yuni yang terdiam kemudian diminta melanjutkan kesaksiannya tanpa bantuan pengeras suara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yuni mengeraskan suaranya, tetapi masih terdengar kecil di ruang sidang yang luas.
Listrik yang padam tersebut kemudian kembali menyala pukul 10.33 WIB dan sidang kembali dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara.
Diketahui, keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Terhadap Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11102601/listrik-ruang-sidang-sempat-mati-2-menit-saat-kakak-brigadir-j-bersaksi