Salin Artikel

Dow Chemical Pastikan PT Yarindo dan PT Universal Tak Terdaftar dalam Daftar Pelanggan

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahan kimia multinasional, Dow Chemical menyatakan, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries tidak terdaftar dalam daftar pelanggan perseroan mereka, setelah dilakukan penyelidikan internal secara menyeluruh.

Adapun dua perusahaan farmasi tersebut, ditindak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dari zat pelarut tambahan, propilen glikol.

PT Yarindo Farmatama membeli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Dow juga melakukan penyelidikan internal secara menyeluruh dan kami tidak menemukan nama perusahaan yang disebutkan oleh BPOM dalam daftar pelanggan kami," kata Dow dalam keterangan resmi, Selasa (1/11/2022).

Adapun penyelidikan internal ini dilakukan setelah perusahaan memperoleh informasi dari BPOM. Dow Chemical segera mengambil tindakan untuk bekerja sama dengan BPOM dan memberikan semua data dan informasi yang dimiliki perusahaan kepada BPOM.

Dow Chemical juga memastikan, propilen glikol yang dipasok oleh mereka dalam bentuk tersegel tidak mengandung etilen glikol (EG) dan di etilen glikol (DEG).

"Hasil analisis secara rinci dan dokumen-dokumen terkait yang diminta telah kami serahkan kepada BPOM. Kami berkomitmen untuk sepenuhnya mendukung dan bekerjasama dengan BPOM, serta siap melakukan semua tes yang dibutuhkan terhadap produk-produk kami," beber Dow.

Lebih lanjut Dow menyampaikan, pihaknya senantiasa mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di manapun beroperasi, termasuk Indonesia. Pun mendukung upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai perusahaan material science, Dow juga memiliki komitmen untuk selalu menjaga kualitas dan memastikan keamanan produknya.

"Oleh karena itu, produk-produk kami digunakan di seluruh dunia karena telah dipastikan kualitas dan kepatuhannya untuk formulasi obat, dan telah melewati serangkaian tes untuk memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku," jelas pernyataan Dow.

Sebelumnya diberitakan, BPOM menindak dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas dari zat pelarut tambahan, propilen glikol.

PT Yarindo Farmatama membeli propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand dari distributor CV Budiarta, sementara PT Universal Pharmaceutical Industries membeli dari PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum ada di obat sirup. Namun jika proses pemurniannya tidak sesuai standar, akan menimbulkan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Atas temuan itu, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengaku akan melihat aspek legalitas untuk mencari tahu adanya unsur pemalsuan.

Pasalnya, Dow Chemical adalah industri multinasional ternama dan berkompeten. Industri ini berkantor pusat dari Michigan, Amerika Serikat.

"Tapi (bahan baku propilen glikol Dow Chemical) ini berasal dari Thailand, dan kita akan lihat. Kami juga mendapatkan kolaborasi yang baik dengan PT Dow Chemical di Indonesia untuk mencari sebab apakah ini ada unsur pemalsuan dari produk tersebut," tutur Penny dalam konferensi pers, Senin (31/10/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/21334751/dow-chemical-pastikan-pt-yarindo-dan-pt-universal-tak-terdaftar-dalam-daftar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke