JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai melakukan gelar perkara terkait kasus gagal ginjal akut anak yang diduga akibat kandungan obat sirup yang tidak sesuai aturan.
Gelar perkara dilakukan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries di Bareskrim Polri, Selasa (1/11/2022). Hasilnya, kasus di perusahaan itu kini naik di tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa sore.
Hasil gelar perkara menemukan dugaan bahwa PT Afi Pharma memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Menurut dia, kandungan cemaran EG dalam obat sirup yang diproduksi perusahaan itu mencapai 236,39 mg/ml.
Padahal seharusnya, batas kandungan EG yang diperbolehkan atau aman yakni 0,1 mg/ml.
“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah diuji lab oleh BPOM,” ujar Pipit.
Adapun Bareskrim bersama BPOM mendalami 3 perusahaan farmasi terkait dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.
Selain PT Afi Pharma, ada PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang juga memproduksi cemaran EG dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas.
Menurut Pipit, untuk penyidikan di PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries akan dilakukan oleh BPOM.
“Yang 2 (perusahaan) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” ujar Pipit.
Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 159 kasus per 31 Oktober 2022.
Secara kumulatif, kasus gagal ginjal akut hingga 31 Oktober mencapai 304 orang yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Menteri Kesehatan (Menkes) Indonesia Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman.
"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Budi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Menurut Budi, sejak peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/16534861/kasus-gagal-ginjal-akut-bareskrim-sebut-perkara-di-pt-afi-farma-naik