JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri.
Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF.
Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya.
Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.
Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.
Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
(Penulis : Dandy Bayu Bramasta | Editor : Rendika Ferri Kurniawan)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/09504821/seputar-pelat-nomor-rf-yang-bakal-dibenahi-penggunaannya-oleh-polri