Salin Artikel

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan Diputuskan Secara Kolektif Kolegial

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemecatan diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima majelis hakim sidang KKEP.

"Dari pelaksaan sidang komisi, hakim ambil keputusan kolektif kolegial," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Adapun sidang kode etik digelar pada Senin hari ini, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Namun, tidak dirincikan lebih lanjut siapa saja anggota majelis sidang etik lainnya.

"Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi," ucap Dedi.

Selain memutuskan untuk memecat Hendra, hasil KKEP juga memutuskan bahwa perbuatan Hendra tercela.

Kemudian, Hendra juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari dan sanksi itu sudah dilaksanakan.

"Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas Kepolisian," ujar dia.

Sidang etik terhadap Hendra digelar buntut dari pelanggaran etiknya di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hendra juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah Mantan Kepala Divisi Porfesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Sambo untuk menutupi kasus itu.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Ferdy Sambo. Ia juga menjadi terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.

Nantinya setiap polisi yang terlibat akan menjalani sidang kode etik. Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/19495741/pemecatan-brigjen-hendra-kurniawan-diputuskan-secara-kolektif-kolegial

Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke